Advertisement
Scroll Keatas Untuk Lanjutkan Membaca
BREAKING NEWS

Bupati Ende Dorong Percepatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ende

   
Bupati Ende Dorong Percepatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ende

Bupati Ende Dorong Percepatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ende

Bupati Ende Dorong Percepatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ende
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoada (Foto : istimewa)

Ende - Nusapagi.com || Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Ende. Hal itu disampaikan saat membuka Kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Hubungan Kelembagaan Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Universitas Flores Ende, Senin (1/12/2025).


Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Komisi XIII DPR RI dalam memperkuat pelindungan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual.


Dalam sambutannya, Bupati Yosef Badeoda menekankan bahwa forum koordinasi ini harus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI.


 “Forum ini diharapkan menjadi langkah konkrit untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Ende,” ujar Bupati.


Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh untuk mengakselerasi pendaftaran hak cipta, paten teknologi ramah lingkungan, serta merek produk unggulan daerah. Upaya ini dinilai strategis dalam mendorong ekonomi kreatif yang berkelanjutan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Silvester Sili Laba, dalam kesempatan tersebut memaparkan perkembangan permohonan KI di Provinsi NTT. Hingga kini, tercatat 6.768 permohonan KI di tingkat provinsi. Namun khusus Kabupaten Ende, jumlahnya masih relatif rendah, yakni baru 29 permohonan, yang terdiri atas:


1 Indikasi Geografis: Tenun Ikat Ende

28 Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain:

Tarian Gawi, Ritual Pati Ka Du’a Bapu Ata Mata, dan berbagai motif Tenun Ikat Ende seperti Lawo Tangga Kopo, Lawo Mettu, Mata Anggo, Gami Tera Esa, Lawo Luka, Lawo Butu, Luka Mite, Lawo Mbere Hare, Lawo Mogha, Lawo Daki Sinde, Mata Rati, Mata Rajo, Ana Deo, Lawo Redu, Lawo Pea, Lawo Nepa Te’a, Lawo Nepa Mite, Lawo Mboko Wea, Lawo Pea Kanga, Lawo Kelimara, Semba, Mata Rote, Lawo Soke Mata Loo, Lawo Jara, Lawo Mangga, dan Lawo Manu.


Silvester juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mendorong dua komoditas unggulan Ende untuk mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis, yakni Ubi Nuabosi dan Kopi Golulada.


Kakanwil Kemenkumham NTT menekankan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan KI.


“Kami mengharapkan civitas akademika dapat aktif memanfaatkan layanan kekayaan intelektual sebagai bagian dari hilirisasi inovasi. Ini penting untuk menghasilkan produk-produk bernilai tambah yang mampu bersaing secara nasional dan global,” ujarnya.


Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, juga menyampaikan dukungan senada dan menegaskan komitmen Komisi XIII dalam memperkuat sistem pelindungan KI di daerah.


Bupati Ende kembali menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mengawal berbagai proses pendaftaran KI di masyarakat. Menurutnya, peningkatan jumlah pendaftaran KI bukan hanya mencerminkan kesadaran hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pengembangan ekonomi kreatif yang berdaya saing.


“Pemerintah siap mendukung langkah konstruktif Kemenkumham untuk segera mendorong masyarakat mendaftarkan hak cipta, paten teknologi ramah lingkungan, dan merek produk unggulan daerah,” tegas Bupati.


Dengan dorongan kolaboratif dari pemerintah daerah, Kementerian Hukum dan HAM, DPR, dan perguruan tinggi, diharapkan Kabupaten Ende dapat meningkatkan jumlah pendaftaran KI secara signifikan dan memperkuat identitas budaya serta potensi ekonomi daerah.(NP/Efrid Bata)



Add Comment

Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.


©2020 — NUSA PAGI