Advertisement
Scroll Keatas Untuk Lanjutkan Membaca
BREAKING NEWS

Manajemen CV Milo Djawa Tegaskan Siap Tindak Jukir Nakal yang Pungut Karcis di Luar Ketentuan

   
Manajemen CV Milo Djawa Tegaskan Siap Tindak Jukir Nakal yang Pungut Karcis di Luar Ketentuan

Manajemen CV Milo Djawa Tegaskan Siap Tindak Jukir Nakal yang Pungut Karcis di Luar Ketentuan

Manajemen CV Milo Djawa Tegaskan Siap Tindak Jukir Nakal yang Pungut Karcis di Luar Ketentuan
Pihak Manajemen CV Milo Djawa, Kuasa Direktur: Erick Warbonet (NP/EB)

Ende - Nusapagi.com || Manajemen CV Milo Djawa, pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah Daerah Ende untuk mengelola perparkiran di wilayah kota, angkat bicara terkait adanya laporan juru parkir (jukir) yang memungut biaya parkir tidak sesuai aturan. Kuasa Direktur CV Milo Djawa, Erick Warbonet, menegaskan bahwa tindakan tersebut murni dilakukan oleh oknum dan bukan kebijakan perusahaan.


Demikian hal tersebut dikatakan Erick Warbonet saat diwawancara media ini di ruang kerjanya, Jum'at (14/11/2025)


Erick menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pungutan retribusi parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Tarif resmi yang diberlakukan adalah Rp 2.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat. Karena itu, setiap pungutan di luar tarif tersebut dinilai sebagai pelanggaran.


 “Jika ada jukir yang memungut karcis tidak sesuai ketentuan, kami akan menindak tegas. Itu murni tindakan personal dan tidak mewakili manajemen,” tegas Erick.


CV Milo Djawa saat ini menangani pengelolaan parkir pada 12 titik strategis di Kota Ende dengan total 52 juru parkir, yang ditempatkan sesuai kebutuhan di setiap lokasi. Adapun titik-titik tersebut meliputi:


1. Area Pasar Mbongawani dan sepanjang Jalan Pasar

2. Area Gedung SMEA lama di Jalan Pasar

3. Area Parkir Lapangan Pancasila

4. Sepanjang Jalan Soekarno

5. Area Pasar Potulando Jalan Kelimutu

6. Area Pasar Potulando Jalan Dewi Sartika

7. Jalan Gatot Soebroto 

8. Sepanjang Jalan Kemakmuran

9. Sepanjang Jalan Cumi-cumi

10. Tempat Wisata Pantai Kota Raja dan Jalan Bakti

11. Sepanjang Jalan Jago

12. Jalan Sultan Hasanudin dan Area Pasar Wolowona


Pihak manajemen juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat ketika menerima karcis parkir. Erick menegaskan bahwa seluruh jukir resmi dibekali mesin pencetak karcis. Karena itu, setiap karcis yang tidak dikeluarkan melalui mesin (manual) patut dicurigai sebagai praktik pungutan liar (pungli).


 “Kalau ada jukir yang memberikan karcis manual, jangan membayar. Itu tidak resmi dan kami minta masyarakat melapor,” ujar Erick.


Selain itu, seluruh jukir resmi juga diwajibkan mengenakan seragam dan identitas lengkap sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.


Erick turut menjelaskan bahwa pengelolaan perparkiran oleh CV Milo Djawa baru berjalan selama dua bulan, terhitung sejak 5 September 2025. Saat ini, sistem pengelolaan parkir masih dalam masa uji coba.


“Kami masih terus melakukan perbaikan dan evaluasi. Masa uji coba ini penting agar kami dapat memastikan seluruh jukir bekerja sesuai SOP,” jelasnya.


CV Milo Djawa mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan dugaan praktik pungli di lapangan, termasuk pungutan yang melebihi tarif resmi atau penggunaan karcis manual. Laporan dari masyarakat disebut sangat membantu perusahaan dalam menertibkan oknum jukir nakal.***(NP/Efrid Bata)


Add Comment

Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.


©2020 — NUSA PAGI