![]() |
| Kapolres Ende bersama Kabid Propam Polda NTT saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Ende (Foto : NP/ EB) |
Ende - Nusapagi.com || Kapolres Ende, AKBP I. Gede Ngurah Johni M, SH., SIK., MH, dalam konferensi pers di Mapolres Ende pada Jumat (31/10), mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap seorang warga bernama Paulus Pende alias Adi (38).
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripda Oschar Poldemus Amtiran (23), personel Banit Sat Samapta Polres Ende. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Prof. W. Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur. Tindakan kekerasan terjadi di tiga lokasi berbeda.
Menurut penyidik, pelaku dan korban sebelumnya mengikuti acara syukuran permandian di rumah seorang warga bernama Tarsisius Tura. Dalam kegiatan tersebut, pelaku dan beberapa saksi diketahui mengonsumsi minuman keras jenis moke.
Perselisihan bermula dari ucapan korban yang dianggap menghina dan meremehkan pelaku. Pelaku kemudian melakukan pemukulan pertama di halaman rumah Tarsisius Tura, mengenai pipi kiri korban hingga korban jatuh. Pemukulan kembali terjadi saat korban berada di atas sepeda motor di depan rumah singgah ODGJ Samaria.
Di lokasi ketiga, pada lorong samping sebuah tempat pangkas rambut, pelaku kembali memukul korban berulang kali. Pemukulan berhenti setelah seorang saksi menarik pelaku dari korban. Usai kejadian, korban dilaporkan dalam kondisi tidak sadarkan diri lalu dilarikan ke RSUD Ende dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Hironimus Meja, Tarsisius Tura, Edwardus Naro Wae, Christopel Aquinas Klodeng, Kanisius Husen, Ferdinand Antonius Rago, dan Petrus Lema Dika Una Raja.
Dari TKP, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk : Baju kaos oblong milik korban dengan bercak darah, Celana pendek dan celana dalam korban, Ikat pinggang serta Sebilah parang beserta sarungnya.
Kapolres Ende memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara transparan dan profesional, baik oleh Sat Reskrim maupun Seksi Propam Polres Ende.
Tindakan yang telah dilakukan antara lain: Menerima laporan dan melakukan olah TKP, Pemeriksaan medis terhadap korban (VER) di RSUD Ende, Pemeriksaan sejumlah saksi, Mengamankan terduga pelaku di ruang tahanan Polres Ende, Gelar perkara dari lidik ke sidik serta Penetapan pelaku sebagai tersangka
"Autopsi terhadap korban akan dilaksanakan pada Sabtu, 1 November 2025 pukul 09.00 Wita," ujarnya
Dia mengatakan tersangka dijerat dengan: Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu adalah sanksi etik sesuai PP No. 1 Tahun 2003 dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
"Berdasarkan Sanksi kode etik yang dapat dijatuhkan meliputi mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, penempatan pada tempat khusus (patsus), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
Kapolres Ende menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi.***(NP/Efrid Bata)


Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.