Advertisement
Scroll Keatas Untuk Lanjutkan Membaca
BREAKING NEWS

Kapolres Ende Tegaskan Akuntabilitas : Oknum Polisi Terduga Penganiayaan Hingga Tewas Diproses Pidana dan Kode Etik

   
Kapolres Ende Tegaskan Akuntabilitas : Oknum Polisi Terduga Penganiayaan Hingga Tewas Diproses Pidana dan Kode Etik

Kapolres Ende Tegaskan Akuntabilitas : Oknum Polisi Terduga Penganiayaan Hingga Tewas Diproses Pidana dan Kode Etik

Kapolres Ende Tegaskan Akuntabilitas : Oknum Polisi Terduga Penganiayaan Hingga Tewas Diproses Pidana dan Kode Etik
Kapolres Ende bersama Kabid Propam Polda NTT saat menggelar Konferensi Pers
 di Mapolres Ende (Foto : NP/EB)


Ende - Nusapagi.com || Kepolisian Resor Ende menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya PA alias ADI usai insiden dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri. Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar dan kode etik profesi Polri.


Hal itu disampaikan Kapolres Ende saat menggelar Konferensi Pers dengan para awak media di Mapolres Ende, Jum'at (31/10/2025)


Dalam pernyataannya, Kapolres Ende menyampaikan permohonan maaf institusi kepada keluarga almarhum dan masyarakat.


“Atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami memohon maaf yang tulus atas duka yang mendalam ini. Polri berkomitmen penuh terhadap akuntabilitas. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas tindakannya. Dugaan pelanggaran yang melibatkan Bripda O.P.A. akan diproses secara imparsial dan profesional,” tegas Kapolres.


Insiden terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WITA di Jln. Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Ende. Bripda O.P.A. diduga melakukan pemukulan terhadap korban setelah merespons teriakan seorang saksi. Korban terjatuh dan mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 15.35 WITA setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Ende.


Kapolres Ende menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi.


Penyidik tengah mengusut dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polres berkomitmen menghadirkan proses yang objektif, transparan, dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.


Divisi Propam akan menggelar sidang kode etik secara cepat dan tegas. Jika terbukti bersalah, terlapor terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


“Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di tubuh Polri. Setiap pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi,” tegas Kapolres.


Kapolres Ende menyampaikan apresiasi kepada keluarga almarhum yang telah menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian.


Kepada masyarakat Ende, Kapolres mengimbau agar tetap menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan.


Selain itu, Kapolres mengingatkan bahaya konsumsi minuman keras, mengingat banyak tindakan kriminal dan konflik yang berawal dari penyalahgunaan alkohol.


Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Propam Polda NTT, AKBP. Muhammad Andra Wardhana turut hadir untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan.


“Kehadiran kami di sini adalah perintah langsung Kapolda NTT sebagai bentuk komitmen dan keseriusan menindak tegas anggota yang melanggar aturan,” ujar Kabid Propam.


Menurutnya, sejak Maret hingga saat ini, Polda NTT tidak memberikan toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik ringan maupun berat.


“Jika pelanggaran sampai menghilangkan nyawa seseorang, kami pastikan tindakan tegas akan dijatuhkan,” tambahnya.


Kabid Propam juga memastikan bahwa terduga pelaku akan dibawa ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut, baik secara kode etik maupun pidana umum.


Kapolres Ende menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan wujud komitmen untuk memberikan informasi terbuka kepada publik, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional.


 “Polri adalah milik rakyat. Kami berkomitmen terus memperbaiki diri agar kejadian yang menimbulkan sentimen negatif ini tidak kembali terjadi,” tutup Kapolres Ende.***(NP/Efrid Bata)




Add Comment

Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.


©2020 — NUSA PAGI