Advertisement
Scroll Keatas Untuk Lanjutkan Membaca
BREAKING NEWS

Lexi So Juru Bicara Partai Non Seat Kabupaten Ende Sambut Gembira Putusan MK

   
Lexi So Juru Bicara Partai Non Seat Kabupaten Ende Sambut Gembira Putusan MK

Lexi So Juru Bicara Partai Non Seat Kabupaten Ende Sambut Gembira Putusan MK

Juru bicara 8 Partai non seat Kabupaten Ende, Lexi So (Foto : NP/ EB)

Ende - Nusapagi.com ||  Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, yang tertuang dalam Putusan Nomor 60 /PUU - XXII / 2024, maka ini membuka peluang bagi partai non seat untuk mengusung pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dalam Pemilukada November 2024 mendatang.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu agar dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota)

Ketika media ini menghubungi juru bicara 8 koalisi Partai non seat Kabupaten Ende, Alexander Sidi, S.Sos., Rabu (21/08/2024) untuk dimintai tanggapan terkait hasil putusan MK tersebut, dirinya mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih dan menyambut gembira hasil putusan MK ini. 

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora benar - benar membuka peluang bagi kami 8 partai non seat, yang tidak punya kursi di DPRD Ende untuk mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende.

Adapun ke - 8 Partai tanpa Kursi di DPRD Ende antara lain : Partai Perindo, PKN, Gelora, Garuda, PBB, Buruh, PPP dan Partai Umat.

Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora yang sungguh berpihak pada suara rakyat kecil yang telah menyalurkan hak politiknya pada Pemilihan Umum (pemilu) Legislatif Februari 2024 yang lalu.

"Dengan adanya putusan MK ini maka, kami 8 Partai non seat sudah tentu bisa mengusung dan mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil Bupati ke KPUD Ende," ujarnya 

Lexi So begitu beliau disapa yang juga adalah Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Ende menegaskan dengan adanya putusan MK, Koalisi Partai Non seat Kabupaten Ende akan berperan serta dan ikut ambil bagian dalam melaksanakan pesta demokrasi 5 tahunan ini, dengan mengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ende untuk bertarung dalam Perhelatan Pilkada 27 November 2024 mendatang.

"Kami 8 Partai non seat sudah menyatakan sikap untuk solid di Pilkada 27 November 2024 mendatang dengan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati sendiri," tuturnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan syarat yang ada dalam putusan MK, maka untuk kondisi di Kabupaten Ende, koalisi 8 partai non seat sudah sangat layak.

"Hasil perolehan suara pada pemilu Februari 2024 yang lalu, 8 Partai non seat di Kabupaten Ende mengantongi suara sebanyak 25.741, dan ini sudah melebihi dari syarat yang diamanatkan," tutupnya.***(NP/ Efrid Bata)

Add Comment

Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.


©2020 — NUSA PAGI