Advertisement
Scroll Keatas Untuk Lanjutkan Membaca
BREAKING NEWS

Polairud Polres Ende Gagalkan Penangkapan Ilegal 3 Ton Keong Lola di Perairan Wewaria

   
Polairud Polres Ende Gagalkan Penangkapan Ilegal 3 Ton Keong Lola di Perairan Wewaria

Polairud Polres Ende Gagalkan Penangkapan Ilegal 3 Ton Keong Lola di Perairan Wewaria

Polairud Polres Ende Gagalkan Penangkapan Ilegal 3 Ton Keong Lola di Perairan Wewaria
Satpolairud Polres Ende (Pospolairud Ropa), Aipda Umar Sulaiman dan Aipda Fransiskus X. Lege berhasil menggagalkan satu Unit Kapal Motor dan 1 Orang Nahkoda dan 5 ABK serta narang bukti Keong Lola di Perairan Wewaria Kabupaten Ende (Foto : Satpolairud Polres Ende Pospolairud Ropa) 


Ende - Nusapagi.com || Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Ende, Polda NTT, berhasil menggagalkan aktivitas penangkapan hasil laut secara ilegal di perairan Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Jumat (1/5/2026) siang.


Dalam operasi patroli tersebut, petugas mengamankan satu unit perahu motor (PM) bernama Usaha Jaya berukuran GT 6 yang berasal dari Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kapal itu kedapatan mengangkut sekitar 3 ton keong lola (siput laut) yang diduga diperoleh melalui praktik penyelaman ilegal.


Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Satpolairud, Aipda Umar Sulaiman dan Aipda Fransiskus X. Lege, melaksanakan patroli rutin dari perairan Ropa menuju Wewaria. Sekitar pukul 12.10 Wita, mereka mencurigai sebuah kapal fiber yang tengah berlabuh di pesisir Pantai Desa Waka.


“Setelah didekati, tim melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap nahkoda. Ditemukan hanya satu lembar dokumen berupa kartu pas kecil, serta muatan kurang lebih 3 ton keong lola yang diduga hasil penyelaman di perairan Flores,” ungkap Aipda Umar Sulaiman di lokasi.


Selain itu, petugas juga menemukan penggunaan alat bantu kompresor untuk aktivitas penyelaman. Praktik ini dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut serta membahayakan keselamatan penyelam.


Kapal tersebut dinakhodai oleh Candri (43) bersama lima orang anak buah kapal (ABK). Mereka juga diketahui tidak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari daerah asal.


Kasat Polair Polres Ende, AKP Pua Hamid, melalui Kapospolair Ropa menegaskan bahwa penggunaan kompresor dalam penangkapan hasil laut melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.


“Penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang seperti kompresor dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 85, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” jelasnya.


Seluruh barang bukti telah diamankan di Pos Polairud Ropa, meliputi satu unit kapal fiber PM Usaha Jaya, sekitar 3 ton keong lola, satu unit mesin kompresor beserta selang sepanjang 50 meter, serta perlengkapan selam seperti dakor, kacamata selam, dan fin.


Saat ini, keenam nelayan asal Sulawesi Tenggara tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Ende guna proses hukum lebih lanjut.


Penindakan ini menjadi peringatan tegas bagi para nelayan lintas daerah untuk mematuhi aturan perikanan, termasuk penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan serta kepatuhan terhadap dokumen pelayaran, demi menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.***(NP/Efrid Bata) 

Add Comment

Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.


©2020 — NUSA PAGI