HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Vinsen Sangu : Bupati Ende Dinilai Tepat Gunakan Kewenangan Diskresi Terkait Pungutan Pajak Daerah

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende,
 Vinsensius Sangu, S.H., M.H

Ende - Nusapagi.com || Kebijakan Bupati Ende dalam mewajibkan pelampiran bukti pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai syarat pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, serta pimpinan dan anggota DPRD dinilai sebagai langkah tepat dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian pernyataan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Vinsensius Sangu, S.H., M.H. dalam rilis yang diterima media ini, Selasa, 24/06/2025.

Vinsen Sangu menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penggunaan kewenangan diskresi yang sah dan strategis dalam menjawab lemahnya realisasi penerimaan pajak selama ini, khususnya dari kalangan aparatur sipil negara dan pejabat daerah yang sejatinya juga adalah subjek pajak.

“Langkah ini adalah bagian dari strategi optimalisasi PAD yang bersumber dari PBB, di mana para subjek pajaknya merupakan ASN, PPPK, dan Anggota DPRD Kabupaten Ende,” ujar Vinsensius.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum kebijakan tersebut kuat, yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan jenis, tarif, mekanisme pemungutan, dan penagihan pajak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pajak dan retribusi.

Menurut Vinsensius, kebijakan Bupati Ende sejalan dengan prinsip otonomi daerah, khususnya asas desentralisasi, yang menempatkan daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta pembangunan daerahnya secara akuntabel, partisipatif, efisien, dan efektif.

Ia juga menyoroti bahwa realisasi PAD Kabupaten Ende dalam beberapa tahun anggaran terakhir, termasuk tahun 2024, tergolong rendah. Bahkan pendapatan dari sektor PBB belum mencapai target yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Berdasarkan hasil pengawasan DPRD, lemahnya optimalisasi pemungutan pajak menjadi salah satu penyebab utama minimnya penerimaan PAD.

“Karena itu, penggunaan kewenangan diskresi oleh Bupati Ende dalam hal ini sangat tepat. Diskresi adalah hak pejabat pemerintah untuk mengambil tindakan di luar peraturan yang berlaku ketika terjadi kekosongan hukum atau ketentuan yang tidak cukup jelas, demi penyelesaian yang cepat dan tepat,” tegas Vinsensius.

Sebagai wakil rakyat, ia menyatakan dukungannya atas langkah Bupati Ende yang dianggap mampu menjadi solusi konkret dalam meningkatkan PAD dan mendorong kemajuan Kabupaten Ende secara menyeluruh.***(NP/Efrid Bata)



Posting Komentar
Tutup Iklan