Gelar Sidang TPP, Lapas Ende Penuhi Hak Warga Binaan

Gelar Sidang TPP, Lapas Ende Penuhi Hak Warga Binaan

Rapat TPP Lapas Kelas IIB Ende 


Ende - Nusapagi.com || Lapas Kelas IIB Ende sebagai salah satu UPT di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham NTT pimpinan Kakanwil Marciana D. Jone kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan bagi Warga Binaan yang sesuai dengan pentahapannya, Senin (10/07/2023).

Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh jajaran Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Ende sebagai anggota TPP, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB), usulan Remisi Umum  17 Agustus dan usulan program Asimilasi bagi WBP Lapas Kelas IIB Ende. 

Demikian rilis yang diterima dari Humas Lapas Kelas IIB Ende, Selasa ( 11/7/2023).

Kasi Binapigiatja Lapas Ende, Ahmad Mohamad, sebagai Ketua Tim TPP Lapas Ende mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada 10 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat, 163 orang diusulkan menerima remisi umum 17 Agustus dan 32 orang diusulkan mengikuti program Asimilasi. 

“Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi," jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Ende, Antonius H. Jawa Gili, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Ende.

“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," ujar Kalapas Antonius.

Lebih lanjut Kalapas Ende, Antonius H Jawa Gili menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin di Lapas Ende agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas. 

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan. (NP/ Lex)

Apa komentar Anda?

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post