Kapolres Ende, AKBP Andre Librian dan Kasat Reskrim Iptu Yance memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Ende - Nusapagi.com ||Pihak kepolisian dari Polres Ende mengungkap dan menangkap tangan pelaku dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Ende, Jumat (7/10/2022) lalu. Para pelaku kini sudah mendekam di Polres Ende untuk penyelidikan dan pengembangan kasus ini.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian saat konferensi pers dengan media, Senin (10/10/2022) mengatakan modus operandi atau kronologisnya dugaan penyalahgunaan ini yaitu pada Jumat 07 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 wita, tersangka Al berangkat ke Depot Pertamina menggunakan mobil tangki EB 8192 AM warna putih biru kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter.
Sesampainya di gudang sudah ada tersangka AY dan tersangka UN yang sudah menunggu di gudang, kemudian menyambung selang konektor dan mengambil minyak sebanyak 3 drum atau 600 liter solar.
Selang 30 menit kemudian sekitar pukul 08.30 wita, tersangka WDS berangkat ke Depot Pertamina bersama dengan saksi EAN menggunakan mobil tangki EB 8497 AN warna putih biru kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter, setelah mengisi BBM tersebut tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM. Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende namun tersangka terlebih dahulu menuju gudang PT Nirmala Cahaya Agung sesampainya digudang tersangka WDS dan saksi EAN menyambung selang konektor mengisi solar ke jerigen sebanyak empat buah atau yang berisi 140 liter.
Terhadap 4 orang tersangka tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI NO. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.*** Willy.
Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.