Advertisement
Scroll Keatas Untuk Lanjutkan Membaca
BREAKING NEWS

Pelaku Penyalahgunaan BBM di Ende Ditahan Polisi, Ini Modusnya

   
Pelaku Penyalahgunaan BBM di Ende Ditahan Polisi, Ini Modusnya

Pelaku Penyalahgunaan BBM di Ende Ditahan Polisi, Ini Modusnya

Mafia BBM Ende


Kapolres Ende, AKBP Andre Librian dan Kasat Reskrim Iptu Yance memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (10/10/2022). 


Ende - Nusapagi.com ||Pihak kepolisian dari Polres Ende mengungkap dan menangkap  tangan pelaku dugaan  penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Ende, Jumat (7/10/2022) lalu.  Para pelaku kini sudah mendekam di Polres Ende untuk penyelidikan dan pengembangan kasus ini. 


Pelaku melakukan aksi dengan cara menyalin atau " kencing" dari mobil tangki milik PT Nirmala Cahaya Agung di gudang yang terletak di Jalan Kelimutu, Kota Ende.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian saat konferensi pers dengan media, Senin (10/10/2022) mengatakan modus operandi atau kronologisnya dugaan penyalahgunaan ini yaitu pada Jumat 07 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 wita, tersangka Al berangkat ke Depot Pertamina menggunakan mobil tangki EB 8192 AM warna putih biru kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter. 


Setelah mengisi BBM tersebut tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende namun tersangka terlebih dahulu menuju gudang PT  Nirmala Cahaya Agung yang beralamat di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah.

Sesampainya di gudang sudah ada  tersangka AY dan tersangka UN yang sudah menunggu di gudang, kemudian menyambung selang konektor  dan mengambil minyak sebanyak 3 drum atau 600 liter solar.

Selang 30 menit kemudian sekitar pukul 08.30 wita, tersangka WDS berangkat ke Depot Pertamina bersama dengan saksi EAN menggunakan mobil tangki EB 8497 AN warna putih biru kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter, setelah mengisi BBM tersebut tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM. Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende namun tersangka terlebih dahulu menuju gudang PT Nirmala Cahaya Agung  sesampainya digudang tersangka WDS dan saksi EAN menyambung selang konektor mengisi solar ke jerigen sebanyak empat  buah atau yang berisi 140 liter.

Kapolres mengatakan polisi melakukan tangkap tangan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka yang telah ditahan di Mapolres Ende yaitu WDS (sopir),  AY (teman) Al (sopir), OU (mantan karyawan). Saksi-saksi yang telah diperiksa  sebanyak 8 orang

Selain tersangka, polisi juga mengamankan Barang bukti yang telah diamankan 2  unit mobil tangki minyak bertuliskan PT. Nirmala Cahaya Agung, 2 buah kunci mobil tangki  1 lembar STNK Mobil. Satu buah selang yang digunakan untuk menyalin minyak tanah dari mobil tangki ke drum 2 (dua) buah konektor 4 (empat) buah jerigen berukuran 35 liter berisi solar 35 liter 1  buah jerigern berukuran 30 liter berisi solar sekitar 5 liter serta 3 buah jerigen berukuran 30 liter tanpa isi  dan 3 (t drum berukuran 200 liter berisi solar 200 liter.

Terhadap 4 orang tersangka tersebut telah memenuhi dua  alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI NO. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.*** Willy
Add Comment

Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.


©2020 — NUSA PAGI