Permintaan Wamen Surya Tjandra ini disampaikan saat melakukan tatap muka dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Ende bertempat di Aula Hotel Globlal view, Jln. Gatot Soebroto, Rabu (15/9/2021).
Menurut Wamen Surya persoalan tanah sering terjadi hampir di sebagian besar bidang tanah yang menjadi hak ulayat dimana dikuasai oleh para pemangku adat, oleh karena itu pihaknya membutuhkan dukungan dari para tua adat.
Wamen Surya menjelaskan, program pendaftaran tanah dari BPN sulit dilaksanakan di wilayah ini, mengingat hampir sebagian besar bidang tanah menjadi hak ulayat, dan ini tentunya membutuhkan dukungan dari ketua adat di wilayah ini.
Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM dalam sambutan di awal pertemuan mengharapkan dukungan Kementrian ATR/BPN terkait penyelesaian berbagai persoalan tanah yang terjadi di wilayah ini, dimana hampir sebagian besar bidang tanah tidak memiliki sertifikat karena menjadi hak ulayat.
Selain menyoalkan sebagian tanah yang tidak memiliki sertifikat Bupati Djafar juga menyampaikan persoalan lainnya terkait terdapat 7 ( tujuh) Kelurahan dalam kota yang masuk dalam kawasan hutan produksi sesuai SK Menteri Kehutanan nomor 357 tahun 2007, dimana lokasi tersebut sudah terdapat pemukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas pendidikan dam fasilitas sosial keagamaan dan sebagiannya sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah.
Menanggapi persoalan yang disampaikan Bupati Djafar, terkait penetapan kawasan hutan produksi, Wamen Surya berjanji akan melakukan koordinasi dan berdiskusi dengan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, mengingat penetapan kawasan hutan produksi ini adalah kewenangan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (NP/Tim)
Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.