HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Selayang Pandang Koperasi PROJAKOP dan Kepengurusannya


 "MEMBANGUN EKONOMI DENGAN GERAKAN HIJAU"

SELAYANG PANDANG KOPERASI PRODUSEN PROJAKOP MITRA SEJAHTERA BAGI CALON ANGGOTA KOPERASI YANG MAU BERGABUNG SEKALIGUS MENJADI AGEN SOSIALISASI NASIONAL PROGRAM GERAKAN HIJAU

1. Apakah Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?

Koperasi Produsen merupakan koperasi Primer nasional Yang sekaligus menjadi Investment Holding Real Estate, AGROBISNIS & Ritel PROJAKOPMart

2. Apa tujuan dibentuknya Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?

Membangun Ekonomi Bersama yang besar, kuat, professional dan terpercaya sebagai salah satu penopang Usaha Anggota, Mempererat Hubungan, Membangun Komunitas, menuju Kesuksesan

3. Kapan Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA diresmikan?

Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA diluncurkan pada hari minggu, tgl 05 Desember 2020

4. Siapa saja penanggung jawab / susunan pengurus Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?

Dewan Pembina :

1. Kementerian Koperasi & Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia

2. DPP PROJAMIN

Dewan Penasihat : 

1.  Hermanus Ngongo, SH, MSi

2.  Drs. Sakarias    Moruk, MM.

3.  Ketua DPW     Projamin  Prop. NTT.

Dewan Pengawas: 

1. Marten MAURE, SH (Ketua)

2. DHURA Ena Blegur

3. Valentino Joy Minggus

 Dewan Pengurus Pusat: 

1. Simplix Taek (Ketua) 

2.  Gregorius Mau (Sekretaris)

3. Siprianus Leu, SPd

4. Yunita F.V. Boysala, SE (Bendahara)

5. Gresini Daepanie(Wakil Bendahara)


Dewan Pengurus Indonesia Bagian Barat

1. KESEKJENAN DPP PRJAMIN

2. DAPARTEMEN UMKM & KOPERASI DPP PROJAMIN

5. Dimana Kantor pusat atau Kantor Layanan Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?

Kantor Pusat:

Jl. Piet A Tallo No. 09 Kelurahan Oesapa Selatan, 

Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang 

Provinsi NTT

6. Bagaimana saya dapat menghubungi Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?

Dapat menghubungi langsung melalui Telp/WA : 

1. General Manager (GM): Jonni Kilay 

2. Manager Pemasaran:

3. BM/Kepala Cabang:

4. Koordinator Kecamatan:

5. Koordinator Desa/Kelurahan:

atau melalui email koperasi:

1. profesionalmultikonstruksi@gmail.com

2. projamindpw.provntt@gmail.com

3. rumahkupang@gmail.com

4. projakopntt@gmail.com

5. projakoppusat@gmail.com

7. Apakah Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA sudah mempunyai Badan Hukum?

Dasar hukum pendirian Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA :

1. AKTA PENDIRIAN KOPERASI PROJAKOP MITRA SEJAHTERA NOMOR 2 TANGGAL 5 DESEMBER 2020 OLEH NOTARIS PAULINA ROHI MONE, SH. M.Kn

2. SK KEMENKUMHAM NOMOR: AHU-0007112.AH.01.26 TAHUN 2020 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI PRODUSEN PROJAKOP MITRA SEJAHTERA

3. NIB Koperasi Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA : 1275000230851

4. Surat Keterangan Domisili Nomor : 

5. NPWP Pajak : 41.390.818.7-922.000

6. SK DPP PENGEMBANG INDONESIA: 0259/Skep/DPP-PI/XII/2020

8. Dengan cara apa saja Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA mengembangkan anggotanya?

1. Membuka pendaftaran secara online dan Offline 24 jam

2. Mengembangkan Program Gerakan Hijau, Agrobisnis dan Ritel dan Jasa, ProjakopMart di setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi serta luar negeri

9. Bagaimana AD/ART Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?

AD/ART Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA disusun berdasarkan semangat pengembangan usaha bersama secara Komunitas dengan menjunjung tinggi prinsip Musyawarah dan Gorong-gorong, atas Azas Kekeluargaan  sesuai perundang- undangan yang berlaku.

10. Kapan Pendaftaran Anggota Koperasi dimulai?

Pendaftaran Anggota Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA secara Resmi dibuka pada Minggu, 05 Januari 2021

11. Bagaimana cara mendapatkan formulir pendaftaran?

Anda dapat langsung mengisi formulir pendaftaran bisa Secara On Line atau datang di Kantor cabang setempat

12. Apa syarat dan bagaimana cara menjadi anggota Koperasi? Apa saja yang harus dipersiapkan?

Syarat Keanggotaan :

1.Warga Negara Indonesia.

2.Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

3.Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Indonesia.

4.Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.

5.Melunasi 

▪️Simpanan Pokok sebesar Rp 100.000,-

▪️Simpanan Wajib sebesar Rp 10.000,-perbulan

▪️Simpanan Sukarela Rp 10.000,-  perbulan 

▪️Dana Duka: 15.000/Tahun

▪️Dana Pendidikan dan Latihan: 50.000

▪️Dana Polybag: 30.000

▪️Uang Buku: 10.000

6.Melampirkan salinan :

– KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku (pilih salah satu)

– bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan

– serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi.

∆ Berakhirnya masa Keanggotaan Koperasi adalah :

1.Meninggal dunia.

2.Berhenti atas kehendak sendiri.

3.Diberhentikan oleh Dewan Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dan/atau tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota, seperti tidak memenuhi kewajiban keuangannya kepada Koperasi, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi, dan/atau bertindak melawan hukum.

13. Berapa Besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?

•Simpanan Pokok sebesar : Rp. 100.000/Sekali

•Simpanan Wajib sebesar : Rp. 10.000/perbulan 

14. Bagaimana cara transfer dari ATM Bersama (BANK MANDIRI, BCA, BNI, BUKOPIN, BTN, BRI, BTPN, SINARMAS, BKE dll)?

Dapat Ditransfer ke Rekening atas nama KOPERASI PRODUSEN PROJAKOP MITRA SEJAHTERA

15. Apakah uang saya aman?

•Koperasi adalah adalah badan hukum yang diakui pemerintah dan diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kementrian Koperasi dan UKM

•Terdapat pengawasan berjenjang berupa Dewan Pengawas, dan Dewan Penasehat, dan Pembinaan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI

16. Apa Manfaat menjadi Anggota Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?

•Bersama – sama membangun kekuatan ekonomi Mikro & UMKM berdasarkan prinsip Koperasi

•Mampu memobilisasi Dana dalam skala yang besar dan nasional

•Mampu melakukan investasi di sektor – sektor yang strategis seperti :

•Jaringan Minimarket ProjakopMart, Ritel dan Waralaba,

•Pabrik Makanan/ Minuman dan Kebutuhan Pokok dalam Skala Nasional

•Lembaga Keuangan Koperasi & Investasi Real Estate

•TV dan media berskala Nasional

•Usaha produktif Anggota lainnya.

•Mendapatkan keuntungan berupa Sisa Hasil Usaha (SHU)

•Dapat membangun Jaringan Usaha (Business Networking)

17. Apa saja Produk Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA?

•Simpanan Pokok

•Simpanan Wajib

•Tabungan Investasi/Simpanan Sukarela

• Simpanan Khusus/Pembagian Profit

•Program Keagenan Pulsa &  PPOB, UMKM, Distributor, Real Estate/Pengembangan Perumahan dan AgroBisnis

Informasi lebih lanjut Hub Kantor Cabang Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA

18. Apakah bisa mendaftar Koperasi dengan menggunakan identitas lain selain KTP?

Bisa dengan menggunakan identitas yang sah dan setara contohnya: SIM/PASSPORT

19. Apakah Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA memiliki fasilitas peminjaman dana tanpa agunan untuk masyarakat? Bagaimana Prosedur dan Syaratnya?

# Ada. Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA mempunyai Unit peminjaman dana, untuk pengembangan UMKM, untuk Anggota yang sudah mencapai Target GERAKAN HIJAU Penanaman 100 Pohon dan Penanaman Holtikultura. 

20. Apakah ada Cabang Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA di daerah?

Ada, karena Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA merupakan koperasi nasional yang merupakan koperasi di tingkat pusat dengan anggota individu/personal di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia di luar negeri, Kantor di daerah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku termaktub dalam SOP Koperasi.

21. Saya ingin berinvestasi/menanam saham. Bagaimana caranya?

•Dengan cara mendaftar menjadi anggota Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA

•Memilih opsi investasi /simpanan sukarela

22. Bagaimana cara menjadi pengurus koperasi?

Pengurus diangkat dan ditetapkan dalam rapat anggota tahunan.

23. Koperasi mempunyai situs web?

Dalam Proses

24. Apa hak dan kewajiban kami sebagai anggota? 

Kewajiban dan Hak

Segenap anggota wajib untuk mentaati segenap aturan dan peraturan yang tertera di AD/ART, termasuk di dalamnya membayar simpanan pokok, simpanan wajib serta kewajiban lainnya. Segenap anggota berhak atas :

▪️ Informasi perkembangan Koperasi Produsen PROJAKOP MITRA SEJAHTERA

▪️Menghadiri RAT 

▪️Terlibat dalam kegiatan bisnis koperasi

▪️Sisa Hasil Usaha (SHU)

▪️Bagi Hasil Investasi

Posting Komentar
Tutup Iklan