1. AKTA PENDIRIAN KOPERASI PROJAKOP MITRA SEJAHTERA NOMOR 2 TANGGAL 5 DESEMBER 2020 OLEH NOTARIS PAULINA ROHI MONE, SH MKn
2. SK KEMENKUMHAM NOMOR: AHU-0007112.AH.01.26 TAHUN 2020 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI PRODUSEN PROJAKOP MITRA SEJAHTERA
KOPERASI PROJAMIN DIBERI NAMA PROJAKOP ( PROFESIONAL JARINGAN KOPERASI PROJAMIN ) PROJAKOP MITRA SEJAHTERA
1️⃣ Koperasi PROJAKOP :
Adalah Koperasi yang dikelolah secara Profesional dan mandiri oleh Organisasi Perkumpulan PROJAMIN Utk menghidupkan kegiatan Perekonomian Anggota yg bergerak di bidang Multi usaha yang meliputi simpan pinjam, perkebunan, pertanian, peternakan, tambak, perdagangan komoditi local, Usaha Pengembang Perumahan (Real Estate) atau Developer , Pertambangan, Usaha Trasportasi, Usaha IT dan Telekomunikasi, Usaha Alat Kesehatan, Alat peraga Pendidikan, dan usaha2 lainnya.
2️⃣ TUJUAN
▪️Menjadi pelopor Koperasi Produsen di Seluruh Indonesia dgn Networking PROJAMIN dari tingkat DPP sampai PR dan 2 Sayap Organisasi BALNAS PROJAMIN dan GARUDA MUDA PROJAMIN ( GMP )
▪️Menggarap lahan tidur menjadi lahan produktif di lahan2 negara yg blm terpakai dgn pola HGU, Pinjam Pakai dll.
▫️Membuka Lahan Utk Sawah Produktif dan Penggemukan Sapi dgn bermitra dgn kementerian Pertanian.
▫️Membuka unit2 Sekolah Kejuruan dgn bermitra dgn Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
▪️Membuka lapangan kerja baru Sesuai dengan Usaha yang sedang dijalankan sbg penggiat Koperasi Projakop.
▪️Mensejahterakan anggota dgn memberikan pinjaman modal usaha yg saling menguntungkan shg dapat membesarkan organisasi PROJAMIN dan Koperasi PROJAKOP.
3️⃣ Layanan / Bisnis Koperasi
▪️AgroBisnis
Perkebunan
Pertanian
Peternakan
Perikanan
Tambak Udang
Pertambangan
Perdagangan kecil dan besar Komoditi Export
Perdagangan Komoditi Lokal
▪️Gerakan Hijau.
Salah satu Contoh di Prov. NTT :
Penanaman 100 pohon Sengon Laut / Jabon per anggota. Potensi pendapatan anggota dari Penjualan Pohon 4 Tahun Kemudian mencapai Ratusan Juta Rupian
- Untuk didaerah lain akan disesuaikan dgn Pohon apa yg bisa tumbuh dan nilai jual pohon tsb berharga tinggi dan menguntungkan anggota Koperasi PROJAKOP. dan Skema bagi hasilnya akan di tuangkan dlm Pedoman Rumah Tangga PROJAKOP.
▪️Layanan Simpan Pinjam (USP)
▪️ Koperasi Projakop SAH Tersertifikasi di Asosiasi PENGEMBANG INDONESIA (PI) Sebagai salah satu Developer yang bisa membangun Perumahan Komersil ataupun Subsidi Di seluruh Indonesia.
▫️Anggota Koperasi bisa terlibat secara Langsung dalam pekerjaan Proyek sesuai dengan latar Belakang Pekerjaan
▫️Anggota Koperasi mendapatkan SHU dari Profit perumahan
5️⃣ Tergabung dalam Komunitas Bisnis Koperasi
▪️SHU dari semua Item usaha Koperasi & Dana Sosial
▪️Menjadi Mitra Koperasi dalam Bisnis UKM, Makro & Mikro
▫️Ketua2 DPW, DPC, PAC dan PR akan diangkat Sebagai PENGAWAS Projakop di daerah masing2 utk sbg PENGAWAS Koperasi di daerah masing2. ( Hal ini akan dituangkan dlm Pedoman Rumah Tangga Koperasi PROJAKOP ).
▫️Dasar Hukum :
1. AKTA HUKUM PROJAMIN DARI KEMENKUMHAM RI.
2. AKTA HUKUM PROJAKOP DARI KEMEKUMHAM RI
3. SKT SEBAGAI BADAN KOPERASI DI KEMENTERIAN KOPERASI & UKM
4. AKTA NOTARIS PROJAMIN
5. AKTA NOTARIS KOPERASI PROJAKOP Dll.
6️⃣ KEANGGOTAAN KOPERASI
▪️Simpanan Keanggotaan
SIMPANAN POKOK : Rp.100.000,-
SIMPANAN WAJIB : Rp.10.000,-/Bulan
SIMPANAN SUKARELA : Rp. 10.000,-/Bulan
▪️ UANG POLIBAG : Rp. 30.000
▪️ SIMPANAN PENDIDIKAN :Rp. 50.000
▪️ IURAN DUKA : Rp. 15.000/TAHUN
▪️ UANG BUKU : Rp. 10.000
8️⃣ Hal - Hal lain yg belum tertuang disini akan di jelaskan di PEDOMAN DASAR & PEDOMAN RUMAH TANGGA KOPERASI PROJAKOP (PROFESIONAL JARINGAN KOPERASI PROJAMIN)
Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.