Advertisement
Scroll Keatas Untuk Lanjutkan Membaca
BREAKING NEWS

Penggusuran Rumah di Ende dan Hilangnya Rasa Keadilan bagi Masyarakat Kecil

   
Penggusuran Rumah di Ende dan Hilangnya Rasa Keadilan bagi Masyarakat Kecil

Penggusuran Rumah di Ende dan Hilangnya Rasa Keadilan bagi Masyarakat Kecil

"Penyelesaian masalah tanah di Ende tidak hanya dilakukan dengan pendekatan hukum administratif, tetapi harus mengedepankan mediasi yang transparan".

Oleh: Iontina Bella
Mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta


Kasus penggusuran tempat tinggal masyarakat di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, kembali menunjukkan bahwa isu agraria di Indonesia masih belum sepenuhnya teratasi. Di balik proses penghancuran rumah yang dilakukan oleh pemerintah lokal, terdapat persoalan sengketa hak tanah antara Pemda Ende dan pihak Societas Verbi Divini (SVD) yang keduanya mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan.


Pemerintah setempat menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah properti resmi milik daerah yang sudah dilengkapi sertifikat penggunaan sejak tahun 2002. Sementara itu, masyarakat mengklaim tinggal di tanah tersebut berdasarkan dokumen hibah dari pihak SVD. Ketegangan semakin meningkat ketika rumah-rumah penduduk dihancurkan dengan alasan perlindungan aset daerah.


Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum berkaitan tanah, namun juga terkait dengan rasa fairness bagi komunitas kecil. Dalam berbagai kasus pertanahan di Indonesia, masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling rentan saat berhadapan dengan kekuasaan dan birokrasi pemerintah. Saat alat berat tiba, penduduk sering kali hanya memiliki harapan dan suara agar hak mereka diperhatikan.


Memang betul bahwa sertifikat tanah adalah bukti hukum yang sangat valid. Namun, keberlakuan hukum tersebut tidak seharusnya menghilangkan tanggung jawab moral dan sosial pemerintah untuk lebih mengutamakan dialog. Perselisihan mengenai tanah sebaiknya diselesaikan melalui mediasi, pemeriksaan dokumen, atau proses pengadilan yang transparan sebelum melakukan penggusuran. Terlebih lagi jika ada pihak lain yang juga mengklaim memiliki hak sejarah atas tanah itu.


Penggusuran bukan sekadar mengenai pemindahan struktur. Di dalam setiap rumah tersebut terdapat kehidupan, ingatan, dan rasa aman yang telah dibina selama bertahun-tahun. Apabila rumah dirobohkan dengan paksaan, akibatnya bukan hanya pada aspek fizikal, tetapi juga pada aspek psikologi dan sosial. Kanak-kanak kehilangan rasa selesa, keluarga kehilangan tempat berteduh, dan masyarakat hilang kepercayaan kepada negara.


Kasus di Ende juga menunjukkan bahwa masalah administrasi tanah di Indonesia masih menyimpan banyak potensi konflik. Pertentangan klaim tanah antara warga, organisasi agama, dan pemerintah sering kali terjadi akibat buruknya pendataan yang sudah ada sejak waktu yang lalu. Oleh karena itu, negara perlu menciptakan sistem pertanahan yang lebih jelas, tepat, dan mendukung penyelesaian yang bersifat manusiawi.


Pada akhirnya, penegakan hukum memang sangat krusial. Akan tetapi, penerapan hukum tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan hanya akan menciptakan masalah sosial yang baru. Pemerintah perlu dapat menunjukkan bahwa keberadaan negara bukan hanya sebagai penguasa, tetapi juga sebagai pelindung bagi masyarakatnya.


Kasus ini bertentangan dengan prinsip kelima Pancasila, yang menyatakan “Keadilan Sosial untuk Semua Warga Negara Indonesia”. Dalam sebuah negara yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, masyarakat yang kurang mampu seharusnya tidak menjadi pihak yang paling dirugikan dalam pembangunan maupun penyelesaian konflik tanah. Pemerintah harus menjamin bahwa semua kebijakan dilaksanakan dengan cara yang beradab, terbuka, dan melibatkan komunikasi dengan masyarakat yang terdampak.


Oleh karena itu, penyelesaian masalah tanah seperti yang terjadi di Ende tidak dapat hanya dilakukan dengan pendekatan hukum administratif. Pemerintah harus lebih mengedepankan mediasi yang transparan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan semua pihak yang terlibat dalam sengketa agar keputusan yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak. Di samping itu, masyarakat juga memerlukan bantuan hukum dan kepastian tempat tinggal yang layak jika penggusuran tidak bisa dihindari. Dengan tindakan tersebut, pembangunan dapat dilanjutkan tanpa mengorbankan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. ***

Add Comment

Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.


©2020 — NUSA PAGI