Advertisement
Scroll Keatas Untuk Lanjutkan Membaca
BREAKING NEWS

Nando Watu Dorong Pembentukan Posbakum di Setiap Desa

   
Nando Watu Dorong Pembentukan Posbakum di Setiap Desa

Nando Watu Dorong Pembentukan Posbakum di Setiap Desa

Nando Watu Dorong Pembentukan Posbakum di Setiap Desa
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ende, Ferdinandus Watu, S.Fil saat sampaikan Materi di Desa Nggela (Foto : NP/EB)


Ende - Nusapagi.com || Dalam rangka memperkuat layanan hukum di tingkat desa Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ende, Ferdinandus Watu, S.Fil mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa


Hal tersebut dikatakan Ferdinandus Watu saat kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan daerah yang berlangsung di Desa Nggela, Kecamatan Wolojita, Kamis (20/11/2025). 


Legislator yang akrab disapa Nando Watu menyoroti pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa adalah sebagai langkah strategis untuk menangani beragam persoalan hukum yang kerap muncul di masyarakat.


"Posbakum merupakan wadah penyelesaian sengketa yang efektif, berkeadilan, dan selaras dengan kearifan lokal," ujarnya.


Ia menilai berbagai kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, KDRT, sengketa wilayah, hingga perkelahian antarwarga semestinya dapat ditangani terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian di tingkat desa.


 “Aneka persoalan harus bisa diselesaikan di desa dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada. Jika tidak dapat ditangani barulah diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi,” imbuhnya.


Ia menambahkan bahwa desa memiliki banyak unsur penting yang dapat bersinergi dalam penyelesaian masalah, mulai dari kepala desa, BPD, tokoh adat, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh pemuda, masyarakat, hingga para paralegal. 


"Semua elemen itu perlu disatukan dalam sebuah wadah yang disebut Pos Bantuan Hukum," pungkasnya.


Nando Watu menegaskan, dorongan pembentukan Posbakum bukan tanpa dasar. Ia mengacu pada UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 ayat 4 huruf (l) yang mewajibkan kepala desa menyelesaikan perselisihan masyarakat. Selain itu, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 103 huruf (d) turut menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa adat melalui musyawarah yang tetap menghormati prinsip hak asasi manusia.


"Dari 255 desa yang ada di Kabupaten Ende, seluruhnya perlu memiliki Posbakum agar masyarakat semakin sadar hukum dan berbagai kasus dapat diselesaikan dengan cepat sesuai konteks sosial budaya setempat", tandasnya.


Nando Watu menyebut fakta lapangan masih menunjukkan tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk KDRT, sengketa wilayah, dan kekerasan seksual. Kondisi ini menuntut kehadiran mekanisme penyelesaian yang lebih dekat dengan masyarakat.


“Desa memiliki kekayaan nilai kearifan lokal dan tradisi peradilan adat yang diwariskan turun-temurun. Kita perlu menguatkan peradilan lokal sesuai kondisi komunitas masing-masing,” paparnya.


Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ende, Ignas Kapo, S.H., yang hadir sebagai pemateri, mengungkapkan bahwa dari 278 desa/kelurahan, baru 40 Posbakum yang terbentuk sejauh ini.


“Kita berharap sebelum akhir tahun seluruh desa sudah memiliki Posbakum,” katanya.


Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Nggela juga menghadirkan sejumlah pemateri lainnya, yakni: Iptu Makabeus Tarsilius Dasimuda, Kasi Hukum Polres Ende dengan materi Restorative Justice, Ferdinandus Watu, S.Fil, dengan materi DPRD dan Peraturan Daerah, dan Ade Imran, S.Sos, Kasubid Penyuluhan dan Keberatan Bapenda Ende dengan materi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Acara ini dihadiri aparat desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta kelompok ibu-ibu.


Melalui dorongan pembentukan Posbakum di seluruh desa, Pemerintah Kabupaten Ende berharap tercipta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, berkeadilan, serta selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.


Dengan adanya Posbakum sebagai garda terdepan pelayanan hukum, desa diharapkan menjadi ruang pertama yang mampu meredam persoalan hukum sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.***(NP/Efrid Bata)

Add Comment

Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.


©2020 — NUSA PAGI