Operasi Gabungan Tertib Pajak Kendaraan di Ende : Dorong PAD Lewat Penegakan Aturan
![]() |
KBO Lantas Polres Ende, Ipda Ucep Rago saat melaksanakan Operasi penertiban pajak kendaraan di Ende (Foto : NP/EB) |
Ende - Nusapagi.com || Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ende terus digencarkan. Kegiatan yang telah berlangsung selama tiga hari sejak Selasa, 20 Mei 2025 merupakan kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ende, Polisi Militer (PM), Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Operasi ini dilaksanakan di Jalan Gatot Subroto KM 3, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kamis (22/05/2025).
Operasi Penertiban yang diinisiasi oleh Bapenda Ende dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU ini bertujuan untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hubungan keuangan yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan antara pemerintah pusat dan daerah .
Dalam aturan baru tersebut, dana bagi hasil yang sebelumnya langsung disalurkan ke provinsi, kini dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Dari total penerimaan pajak kendaraan, sebesar 66 % diantaranya menjadi hak daerah kabupaten/kota.
“Kami mendukung penuh upaya ini karena langsung berdampak pada pendapatan daerah,” ujar KBO Satlantas Polres Ende, Ipda Ucep Rago.
Ia menambahkan bahwa operasi ini telah menjaring puluhan kendaraan yang menunggak pajak. Pada hari pertama saja, sebanyak 40 kendaraan terjaring razia, dan meningkat menjadi 48 kendaraan pada hari kedua.
Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya taat pajak demi kemajuan pembangunan daerah.
“Masyarakat perlu tahu, dengan membayar pajak tepat waktu, mereka turut berkontribusi dalam pembangunan daerah seperti perbaikan jalan dan layanan publik lainnya,” tambah Ipda Ucep.
Kegiatan penertiban ini akan terus berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan, dengan target meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan serta mempercepat realisasi PAD Kabupaten Ende.
Ipda Ucep Rago juga mengimbau agar masyarakat, khususnya pengguna kendaraan supaya selalu taat bayar pajak dan selalu menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.***(NP/Efrid Bata)