DPRD Ende Tindaklanjuti Polemik Nama Desa "Wolotopo Timur" yang Terekam Sebagai "Wolotolo Timur"
![]() |
Anggota Komisi I DPRD Ende, Perwakilan Dinas PMD, Tokoh Masyarakat dan Pemdes Desa Wolotopo Timur di Kantor Desa Wolotopo Timur (NP/EB) |
Ende - Nusapagi.com || Dua anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ende, Martinus Tata dan Ansel Kaise, melakukan kunjungan kerja ke Desa Wolotopo Timur Rabu (29/05), guna menyerap aspirasi masyarakat dan memverifikasi secara langsung polemik seputar keabsahan nama desa. Dalam sejumlah dokumen resmi, nama desa tersebut tercatat sebagai Wolotolo Timur, yang dinilai keliru dan merugikan warga dalam berbagai urusan administratif.
“Kami datang untuk cek dan ricek langsung serta mendengar dari masyarakat dan pemerintah desa terkait persoalan ini. Keakuratan nama desa sangat penting karena berkaitan langsung dengan validitas data warga,” ungkap Ansel dalam pertemuan tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, kedua legislator itu meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera menelusuri dokumen pembentukan Desa Wolotopo Timur. Mereka juga berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Desa, Dinas PMD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta instansi terkait lainnya.
Mantan Kepala Desa pertama Wolotopo Timur, Yosef Kosi, menjelaskan bahwa desa tersebut resmi dimekarkan dari Desa Wolotopo pada tahun 1997. Proses pemekaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh tokoh adat serta masyarakat setempat. Desa Wolotopo Timur kemudian mendapatkan Surat Keputusan (SK) definitif pada tahun 1998, ditandatangani oleh Bupati Ende saat itu, Paulinus Domi, dan disahkan oleh Gubernur NTT.
“Nama desa kami adalah Wolotopo Timur, bukan Wolotolo Timur. Saya masih menyimpan dokumen asli SK pembentukan desa ini. Harapan kami, nama yang sah ini tetap digunakan sesuai dengan sejarah dan keputusan resmi pemerintah,” tegas Yosef.
Pernyataan Yosef juga didukung oleh dua mantan kepala desa lainnya, Paulus Se dan Siprianus Jira Bara, yang menegaskan pentingnya pelurusan nama demi kepastian administrasi dan pelayanan publik.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Ende, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Pieter Thonael, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Pemerintah Desa Wolotopo Timur. Ia mengakui bahwa kesalahan pencatatan nama desa tersebut telah menyulitkan masyarakat, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan, layanan kesehatan, dan seleksi tenaga kerja pemerintah (P3K).
“Persoalan seperti ini bukan hanya terjadi di Wolotopo Timur. Di Kabupaten Ende ada 10 desa yang mengalami hal serupa, dan lima di antaranya sudah kami selesaikan. Kami sangat mengapresiasi karena Desa Wolotopo Timur adalah satu-satunya desa yang bisa langsung menunjukkan dokumen pembentukan desa ketika diminta,” ujar Pieter.
Namun, ia menambahkan bahwa perbaikan data di tingkat nasional membutuhkan proses berjenjang dan sesuai prosedur, mengingat ketatnya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mensyaratkan dokumen otentik seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Gubernur.
Penjabat Kepala Desa Wolotopo Timur, Martinis V. Laka, menuturkan bahwa kesalahan nama tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Banyak warga yang mengalami hambatan dalam mengurus dokumen kependudukan, BPJS Kesehatan (JKN-KIS), hingga gagal mengikuti seleksi P3K karena data desa yang tidak valid.
“Kami sangat berharap dengan kehadiran DPRD dan Dinas PMD, persoalan ini bisa segera dituntaskan dan nama desa kami dikembalikan sesuai dengan sejarah dan dokumen resmi, yakni Wolotopo Timur,” kata Martinis.
Dengan komitmen dari DPRD dan pemerintah daerah, masyarakat Desa Wolotopo Timur kini menanti langkah konkret untuk mengakhiri kebingungan administratif yang telah berlangsung bertahun-tahun.***(NP/Efrid Bata)