Advertisement
Scroll Keatas Untuk Lanjutkan Membaca
BREAKING NEWS

Tim Sat Narkoba Polres Ende Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba dan Amankan Pengedar dan Pemakai

   
Tim Sat Narkoba Polres Ende Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba dan Amankan Pengedar dan Pemakai

Tim Sat Narkoba Polres Ende Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba dan Amankan Pengedar dan Pemakai

Wakapolres Ende didampingi Kasubsi PIDM Sihumas, dan Kasat Narkoba Polres Ende saat Konferensi Pers di Mapolres Ende (Foto : NP/EB)

Ende - Nusapagi.com || Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende, Wakapolres Ende, Kompol Ahmad yang didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaban dan Kasat Narkoba Polres Ende Iptu Valerianus Vrede Pale, Senin, (13/01/2025) mengungkapkan keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Ende.

Penangkapan ini melibatkan lima orang yang terlibat dalam peredaran dan pemakaian narkoba. Kelima Orang tersebut berinisial : NJ, MR, AA, RR dan PL," ujar Wakapolres.

Dia mengatakan Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan operasi yang dilakukan oleh Tim Sat Narkoba Polres Ende.

Kami berhasil menangkap satu orang yang membeli narkoba di Bali dan dua orang yang mengedarkan narkoba di wilayah Ende. Selain itu, kami juga menangkap dua orang pemakai narkoba.

"Mereka diamankan polisi di Kota Ende di tempat berbeda yaitu di kos dan tempat tongkrongan di jalan Durian," ujar Wakapolres Ahmad.

Modus Operandinya Tersangka "NJ" Menghubungi TSK "MR" Untuk Mencari Narkotika Jenis Ganja Tersangka "MR" Kemudian Menghubungi Tersangka "AA" untuk mendapatkan narkotika Jenis Ganja tersebut, Tersangka "AA" Kemudian Menyerahkan Narkotika Jenis Ganja Kepada Tersangka "MR" dirumah Tersangka "AA". Tersangka "AA" Mendapatan Narkotika jenis Ganja tersebut dari Tersangka "RR" yang mana Tersangka "RR" Menitip untuk Membeli Ganja Tersebut Kepada Tersangka "PL"

Dari keterangan yang dihimpun, tersangka membeli narkoba jenis ganja di Bali dan membawa barang haram tersebut melewati surabaya, lalu ke Maumere dan ke Ende. 

Wakapolres Ende, Kompol Ahmad menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja, yang diperkirakan akan beredar di kalangan mereka sendiri.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu : 1 (satu) Linting Narkoba Jenis Ganja dengan Berat 0,5367 gram (didapat dari TSK NJ lalu 1 (satu) Bungkus Plastik Klip bening di duga berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat 2,5759 gram didapat dari TSK PL serta 1 (satu) Bungkus Plastik Klip bening di duga berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat 15,2191 gram didapat dari TSK RR.

"Jumlah keseluruhan Barang Bukti Narkotika yang di Sita Seberat 18,3317 Gram," ucap Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 Ayat 1 ke - 1 KUHP

"Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 (satu)  Miliar dan paling banyak Rp. 10 (sepuluh) Miliar," tegasnya.

Wakapolres menegaskan Polres Ende berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ende. 

"Kami akan terus bekerja keras untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengedar maupun pemakai," tegas Kompol Ahmad.

Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Ende. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

"Polres Ende mengharapkan kerja sama seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga agar wilayah Ende tetap bebas dari ancaman narkoba," tutupnya.***(NP/Efrid Bata)



Add Comment

Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.


©2020 — NUSA PAGI