![]() |
Rustam Efendi, Direktur CV. Riski Anggraini (Foto : Istimewa) |
Ende - Nusapagi.com || Para rekanan proyek yang mengikuti tender di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Ende mempertanyakan alasan Pemkab Ende, melalui penjabat (Pj) Bupati dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang hingga kini belum mencairkan pembayaran untuk proyek yang sifatnya tender, di mana itu semua telah melalui proses lelang terbuka. Kamis, (26/12/2024).
Adapun Keenam Rekaan yang bekerja dan berkontrak dengan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende antara lain : Direktur CV. Riski Anggraini Rustam Efendi, CV. Sakinah. Abdul Manaf, CV. Dua Putra. Muhamad Tuan Basri, CV. Rachman Perkasa, Aulia Rachman, CV. Kasih Ibu Riky Mansur, dan CV. Wahyu Terus Jaya.Lorentius Dangang.
Salah satu Perwakilan Rekanan, Rustam Efendi yang adalah Direktur CV. Riski Anggraini mengatakan bahwa pihaknya telah berkontrak dengan dengan Dinas P & K untuk proyek Pekerjaan Pembangunan Sekolah yang sifatnya tender, namun mengapa anggaran proyek tersebut belum dicairkan sementara itu semua sudah melalui mekanisme yang benar yakni Pelelangan secara terbuka dalam laman LPSE Pemerintah Kabupaten Ende.
“Saya Merasa aneh!!! ada apa ini dengan Pj. Bupati dan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ende, masa Kami yang melakukan Pekerjaan dengan sistem tender juga tidak dibayarkan Hak Kami," Tanya Rustam?
Dia menuturkan, Para rekanan yang terlibat dalam tender ini menyatakan bahwa proyek tersebut sudah diumumkan secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Namun, hingga kini, pembayaran yang diharapkan belum juga terealisasi, meskipun pekerjaan telah selesai sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Kami telah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kami heran mengapa pembayaran ini terus tertunda. Proses lelangnya sudah transparan dan terbuka untuk umum, namun sampai saat ini, kami belum menerima klarifikasi yang memadai dari pihak Pemkab Ende,” ujarnya.
Rustam Menambahkan Proses Kami untuk Mendapatkan Pekerjaan yakni dari laman sirup dan LPSE resmi yang ditayangkan oleh Unit Pengelolaan Barang dan Jasa namun kenapa kami lagi yang di korbankan. Kalau memang toh proyek tersebut dinilai bermasalah dan belum layak ditayangkan ke publik, Kenapa Pemerintah dalam hal ini UPBJ melakukan proses tender dan memenangkan kami sebagai rekanan.
“Ini adalah bentuk pembohongan publik terhadap kami rekanan yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende di tengah Kondisi Ekonomi kami yang sulit saat ini," ucap Rustam lirih.
Rustam Efendi menjelaskan bahwa ada sedikit keanehan di mana dalam prosses pengelolaan keuangan ini, hak kami Rekanan setelah dilakukan pelelangan, 25 % (Persen)nya sudah dibayarkan untuk dikerjakan terhadap proyek dimaksud; namun aneh kenapa yang 100 % (Persen) tidak dibayarkan?Apa Pemerintah sengaja ingin melakukan Pelorotan atau pemiskinan terhadap kami Rekanan dalam Proses pekerjaan yang dilelang oleh Pemerintah.
“Saya Harap Pj. Bupati dan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah lebih bijak dalam menelaah persoalan ini, jangan asal menentukan kebijakan karena ini pastinya akan berdampak hukum dan juga berdampak pada beban utang daerah," imbuhnya.
Rustam mengingatkan bahwa waktu pembayaran yang ditentukan dalam tahun anggaran sudah dekat yakni tanggal 30 Desember 2024. Itu berarti hanya tinggal menghitung hari saja, namun sampai dengan Saat ini belum ada kejelasan soal hak kami ini.
“Apabila Pemerintah dalam Hal ini Pj. Bupati dan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak melakukan pembayaran terhadap hak kami, yang pastinya kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana; Karena ini adalah hak kami yang sudah kami jalankan kewajiban sesuai Kontrak dengan dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang juga sebagai Perpanjangan Tangan dari Pemerintah,". Tegas Rustam
Rekanan juga menyoroti sikap Pj. Bupati dan Plt. Kepala BPKAD yang dinilai tidak memberikan respons jelas mengenai alasan keterlambatan cairnya pembayaran tersebut. Para rekanan berharap agar Pemkab Ende dapat segera memberikan penjelasan resmi dan mencairkan pembayaran sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek-proyek lainnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan para rekanan mengenai kelangsungan hubungan bisnis dengan pemerintah daerah serta potensi dampak negatif terhadap reputasi Pemkab Ende di mata publik.
Seperti yang dilansir dari media nusa bunga. com dikatakan bahwa Pj Bupati Ende dalam Beberapa Kesempatan menyampaikan bahwa yang prosesnya tender tidak dipermasalahkan, dan akan diproses sesuai mekanisme yang ada.
“Untuk yang prosesnya tender tidak ada masalah. Pastinya dia ikut aturan," pungkas," Pj. Bupati Ende.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende Fransisko Frasailes mengatakan tunggu saja masih proses Ade. Mudah - mudahan aman dan lancar*** (NP/ Redaksi)
Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.