![]() |
Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, SH didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, dan Miftah Faridl saat menggelar konferensi pers di kantor Bawaslu Ende (NP/EB) |
Ende - Nusapagi.com || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ende telah melaksanakan tugas pengawasan sepanjang tahapan Pilkada Ende 2024, mulai dari persiapan hingga pleno rekapitulasi hasil suara.
Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, SH saat menggelar konferensi pers dengan para awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Ende, Kamis (5/12/2024).
Hadir pula saat Konferensi Pers Anggota Bawaslu Kabupaten Ende yakni Maria Uria Ie, S.Akun dan Miftah Faridl, S.Sos.
Ketua Bawaslu Ende, Basilius Wena menjelaskan bahwa dalam proses tahapan pilkada tahun 2024, Bawaslu mencatat ada beberapa temuan pelanggaran yang menjadi catatan kritis bagi kelancaran penyelenggaraan pemilu.
"Beberapa upaya hukum telah dilakukan secara bersama-sama dengan Gakkumdu dan Pengadilan Negeri Ende untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut," ujarnya.
Adapun Temuan Pelanggaran tersebut antara lain:
1. Keterlibatan Kepala Desa dalam Kampanye. Salah satu temuan signifikan adalah keterlibatan Kepala Desa dalam kampanye, yang melanggar aturan netralitas pejabat negara. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende, Kepala Desa yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 4 bulan penjara.
Namun, Bawaslu Kabupaten Ende menyayangkan bahwa yang bersangkutan dijatuhi pidana percobaan dan tidak menjalani hukuman penjara.
Bawaslu menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Pemilu, seharusnya ada hukuman yang dijalani agar memberi efek jera dan menjaga kualitas pemilu di masa depan.
2. Politik Uang (Money Politics) Pelanggaran lainnya yang menjadi perhatian adalah praktik politik uang, baik kepada pemberi maupun penerima. Penanganan kasus ini melibatkan proses hukum terhadap kedua pihak, dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Ende yang memberikan hukuman percobaan selama 2 tahun kepada pihak yang terlibat.
Putusan ini mengharuskan yang bersangkutan untuk tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa percobaan.
3. Netralitas ASN. Terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Kabupaten Ende telah mengajukan laporan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini, Bawaslu masih menunggu putusan dari BKN terkait hal tersebut.
Kinerja Bawaslu Kabupaten Ende
Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kualitas penyelenggaraan Pilkada Ende 2024 sangat baik dan tanpa gejolak berarti.
"Proses demokrasi berjalan dengan lancar, berkat kerja keras Bawaslu yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat ad hoc hingga Bawaslu Kabupaten Ende. Hal ini memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung transparan dan adil," tuturnya.
Dia menambahkan Bawaslu Kabupaten Ende juga menekankan bahwa kualitas demokrasi di daerah ini sangat terjaga dengan baik, berkat pengawasan yang maksimal di setiap tahapan pemilu.
Hal ini berdampak positif pula pada Indeks Kepuasan Pelayanan Publik, yang menunjukkan apresiasi masyarakat terhadap kinerja Bawaslu dalam mengawal proses Pilkada.
"Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Ende berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pemilu, memastikan tidak ada pelanggaran yang merusak integritas demokrasi, serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan pemilu," tutupnya.***(NP/Efrid Bata)
Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.