![]() |
Kepala Pelindo Cabang Ende, Edi Mulyono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi, SH., MH, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) (Foto : NP/EB) |
Ende - Nusapagi.com || Berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali Nusa Tenggara Pelabuhan Ende- IPPI, melalui Kepalanya Edi Mulyono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende; Zulfahmi, SH., MH, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Ende, Kamis (15/08/2024).
Kepala Pelindo Cabang Ende, Edi Mulyono kepada Media ini mengatakan hal ini adalah perpanjangan dari pusat, sehingga Pelindo seluruh Indonesia ada kerja sama dengan Kejati ataupun Kejari.
"Kerja sama ini terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Perjanjian Kerja Sama ini setiap tahunnya diperpanjang," ucapnya.
Dia menjelaskan keberadaan Kejati ataupun Kejari adalah sebagai penasihat hukum juga yang memberikan pendampingan hukum bagi Pemerintah Dalam Negeri atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Selama ini di Ende tidak ada masalah baik perdata maupun tata usaha negara, landai - landai saja. Walaupun demikian kami tetap membutuhkan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan," ujarnya
Dia menambahkan sebagai BUMN kita harus ada kerja sama dengan Kejati atau Kejari untuk pendampingan hukum ketika ada masalah perdata maupun tata usaha negara.
"Spesifikasi konkrit yang terkait perdata yakni administrasi, sistem yang ada di BUMN terutama Pelindo. Di mana jika suatu saat ada masalah atau ketidak sinkronan entah dari luar atau dari dalam, maka Kejari akan meluruskan dari sisi hukum," tandasnya.
Dia berharap agar kerja sama ini semakin lebih baik terutama saling membangun komunikasi yang intens antara kedua bela pihak terutama berkaitan dengan hal - hal hukum.
"Kerja sama yang baik pasti akan menciptakan good corporate governance (GCG)," paparnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi, SH.,MH menuturkan bahwa dasar hukumnya adalah Undang-undang Kejaksaan Nomor 11 tahun 2021 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejaksaan mempunyai wewenang untuk bertindak dan mewakili BUMN, BUMD, Instansi Pusat, Instansi Daerah, maupun Lembaga lain yang memakai dana APBN dan APBD.
"Jadi Penyelesaiannya bisa di luar pengadilan atau di dalam pengadilan," jelasnya.
Lanjutnya, jika penyelesaian di dalam pengadilan berarti bisa sebagai penggugat ataupun tergugat dengan surat kuasa khusus (SKK).
"Apabila Pelindo ada masalah dengan instansi lain atau perorangan, maka Pelindo bisa memberikan SKK kepada Kejaksaan untuk bertindak sebagai Penggugat ataupun tergugat," imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa untuk penyelesaian di dalam pengadilan itu, Pelindo harus memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan agar bertindak sebagai penggugat ataupun tergugat, dan juga bisa sebagai pengacara negara untuk kepentingan Pelindo.
"Untuk penyelesaian di luar pengadilan bisa dalam bentuk pendampingan hukum, serta bisa juga memberikan pendapat hukum atau legal opinion," katanya.
Kajari Ende mengatakan Jaksa diberikan amanah oleh undang-undang untuk mengamankan kebijakan pembangunan dari segi yuridis agar pembangunan itu tidak sampai melanggar hukum apalagi sampai korupsi.
"Jadi Kejaksaan Fungsi di situ dia. Kita akan memberikan pendapat atau pertimbangan hukum agar proyek - proyek itu berjalan sesuai ketentuan yabg berlaku," tutupnya.*** ( NP/ Efrid Bata)
Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.