HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gelar Konferensi Pers, Koalisi Paket JASA Nyatakan Siap Daftar di KPUD Ende

Calon Bupati Ende Paket JASA,  Djafar H. Achmad bersama Pimpinan Partai Pengusung di Sekretariat Bersama Jl. Perwira Ende ( Foto : NP/ EB)

Ende - Nusapagi.com || Koalisi Paket JASA (Djafar - Sani) menggelar konferensi pers dengan semua awak media yang bekerja di Kabupaten Ende, jelang pendaftaran di KPUD Ende.

Konferensi Pers ini berlangsung di Sekretariat pemenangan bersama Paket JASA Jln. Perwira Ende, Rabu (28/08/2024).

Ketua Kolisi Paket JASA, Ende Abdul Kadir Mosa Basa mengatakan Paket JASA siap daftar di KPUD Ende, besok Kamis (29/08/2024).

"Estimasi masa yang akan ikut mendaftarkan paket JASA diperkirakan mencapai 5000 sampai 6000 orang," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Kadir Mosa Basa menjelaskan bahwa Paket JASA diusung 5 Partai yakni : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gelombang Rakyat (GELORA), Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Buruh.

"Inikah lima Partai Politik ini yang mengusung Pasangan  Bakal Calon Bupati Djafar H. Achmad - Yustinus Sani di Pemilukada 27 November 2024," ucapnya. 

Abdul Kadir Juga mengatakan  persyaratan dukungan untuk mendaftar  paslon Cabup dan cawabup di KPU berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah Konstitusi  juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Dari jumlah DPT 211.004 Pada Pemilu 14 Februari 2024 maka untuk mengusung calon bupati -wakil bupati, cara penghitungannya adalah 10 % (persen) dari suara sah tersebut atau sejumlah 15.600. Dengan angka ini maka kita sudah bisa mendaftar pasangan calon bupati -wakil bupati." tutur Abdul Kadir.

Dikatakan  ke lima Partai Politik yang mengusung Pasangan Djafar -Sani yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Gelora, PBB, Perindo, dan Buruh dengan total akumulasi suara mencapai 28. 923 atau 27 % (persen).

Lebih Lanjut, Anggota DPRD Ende yang baru dilantik ini, menerangkan bahwa putusan MK memberi ruang kepada Partai non seat untuk berkoalisi mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Ende. 

Terhadap persyaratan tersebut Abdul Kadir menandaskan untuk koalisi JASA sudah memenuhi syarat dan melebihi ketentuan sesuai dengan putusan MK. 

"Untuk itu, penting kami sampaikan ke masyarakat Kabupaten Ende terkait regulasi yang ada berdasarkan putusan MK sehingga tidak menimbulkan multi tafsir," imbuhnya.***(NP/Efrid Bata)




.

Posting Komentar
Tutup Iklan