![]() |
| Kajari Ende dan Pemimpin BRI Cabang Ende menunjukan nota kesepakatan kerja sama. |
Ende - Nusapagi.com || PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ende melakukan kerja sama mengatasi kredit macet dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Provinsi NTT.
Kerja sama itu sudah dilakukan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (10/7/2024) siang.
Nota kesepakatan kerja sama itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi S.H. MH dan Pemimpin BRI Cabang Ende, Yullian Naranatha.
Penandatanganan MoU juga disaksikan oleh Dandim 1602 Ende, Letkol Kav I Nengah Pendi, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ende, Tumpuan Berkat Dachi, Kepala ATR/ BPN Ende, Kuntoro Hadi Saputra, AMBM BRI Ende, Markus A.W Mesak, jaksa fungsionaris dan staf dari BRI Cabang Ende.
Pemimpin BRI Cabang Ende, Yullian Naranatha mengatakan kerja sama tersebut dalam kaitan dengan bantuan hukum administrasi dan tata usaha negara. Lingkup dari kerja sama adalah penanganan kredit macet.
Yullian Naranatha menyebutkan saat ini BRI sudah menyalurkan dana pinjaman ke masyarakat khususnya nasabah sebesar Rp 1,3 triliun.
Namun sebagian dari nasabah belum membayar kewajiban secara penuh atau macet dan berpotensi pada kerugian BRI dan negara karena pendapatan negara dari BRI akan berkurang.
Dengan melakukan kerja sama ini, kata Yullian, BRI Cabang Ende memohon bantuan dari Kejaksaan Negeri Ende untuk melakukan pemanggilan, somasi dan upaya hukum lebih lanjut terhadap nasabah yang tidak bayar kewajiban dengan baik.
" Kami mulai dengan MoU dan kedepannya pasti ada tindaklanjutnya. Kami berharap nasabah yang memiliki tunggakan bisa diberikan kesadaran untuk penuhi kewajiban demi pertumbuhan ekonomi dan kebaikkan masyarakat Ende," katanya.
Kata Pemimpin BRI Kantor Cabang Ende tunggakan tersebut dapat menghambat proses penyaluran kredit ke masyarakat atau nasabah lainnya.
Dikatakannya bahwa saat ini kredit macet di Ende mencapai 2,7% atau jumlah nasabah yang menunggak sekitar tujuh ribu lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi SH. MH mengatakan sebagai pengecara negara di bidang perdata dan tata usaha negara jaksa memiliki kewenangan mengamankan aset negara di pemerintah, BUMN dan BUMD.
Jaksa akan mendampingi lembaga negara baik di pengadilan maupun di luar pengadilan untuk mengamankan aset negara.
" Jika ada perkara maka akan diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada jaksa untuk mendampingi lembaga negara melakukan somasi dan tindakan hukum," kata Kajari Ende.
Kajari Ende juga mengapresisasi BRI Cabang Ende yang telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ende. Hingga saat ini ada beberapa lembaga yang sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ende yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga Perumda Tirta Kelimutu Ende. ***(NP/Tim)


Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.