Ende - Nusapagi.com || Pada peringatan Hari Ulang tahun RI ke- 78, sebanyak 169 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende menerima remisi,Kamis ( 17/8).
Remisi kepada 169 warga Binaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ende, Djafar H. Achmad, pada saat upacara peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di lapangan Pancasila Ende.
Demikian rilis yang diterima Nusa Pagi dari Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Kamis ( 17/8).
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1390.PK.05.04 tahun 2023 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Antonius H. Jawa Gili mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 169 orang, pemberian remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kalapas Antonius.
Besaran remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ende ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Adapun sebanyak 5 orang Warga Binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi hari ulang tahun kemerdekaan pada 2023 ini.
Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutup Kalapas Antonius. ( NP/Lex)
Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.