Ende - Nusapagi.com || Pengadilan Negeri (PN) Ende, menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka Kamaludin Bata.
Majelis Hakim dalam sidang Praperadilan di PN Ende, Senin (24/7/2023) siang dalam amar putusannya memutuskan menolak gugatan pemohon membebankan biaya perkara kepada pemohon, menyatakan Polres Ende sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan ini.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan dari putusan itu diantaranya, menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum, karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/B/36/III/2023/SPKT/RES.ENDE/POLDA NTT, tgl.01 maret 2023.
Penetapan Kamaluddin Bata sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. Sebab, telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli, dan alat bukti surat serta barang bukti lainnya.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M.,S.H., S.I.K., M.H. yang diwakilkan kepada Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemohon yang telah melakukan gugatan Praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik dalam Polres Ende dan juga kepada Hakim yang telah memutuskan Perkara Praperadilan secara adil.
"Persidangan Praperadilan telah selesai dengan demikian keputasan telah final dan mengikat kami himbau para pihak kita kembali Koperatif dalam menjalani proses penyidikan jangan mengambil langkah-langkah yang dapat menghabat proses penyidikan karena kita diperintahkan dan ditugaskan oleh undang undang untuk melakukan penegakan hukum demi kenyamanan dan ketentraman Bumi Pancasila" Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.
Dengan adanya putusan penolakan gugatan Praperadilan oleh Pemohon maka Segala sesuatu yang akan di lakukan Penyidik untuk Proses Hukum lebih lanjut maka kita minta tersangka Kooperatif saat ini berkas perkara sudah di limpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu masih ada Petunjuk ataukah Berkas akan Dinyatakan Lengkap (P21) dan apabila ada pihak berlaku preman maka akan dilakukan penindakan dan kalau ada upaya untuk melarikan diri kita dilatih untuk mengejar.,tambah Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H.* (RedaksiNP)
Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.