Advertisement
Scroll Keatas Untuk Lanjutkan Membaca
BREAKING NEWS

Di Lapas Ende 30 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas

   
Di Lapas Ende  30 Warga Binaan  Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 1  Orang Langsung Bebas

Di Lapas Ende 30 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas

Acara Serah Terima Remisi di Lapas Kelas II B Ende, Sabtu 22/4/2023 (Foto: Ist)


Ende - Nusapagi.com || 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende ,Sabtu (22/4) mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2023.

Remisi khusus yang diterima diberikan kepada warga binaan pada hari raya Idul Fitri ini khusus yang beragama Islam. Remisinya bervariasi  mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. 
Dari tiga puluh Warga Binaan yang menerima remisi tersebut terdapat 1 orang yang langsung bebas. 

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini  diberikan oleh Kalapas Kelas IIB Ende, yang diwakili oleh Kasi. Min Kamtib Lapas Kelas IIB Ende, Williams A. Rihi, dan disaksikan oleh  jajaran pejabat struktural Lapas Kelas IIB Ende.

Kasi. Min Kamtib Lapas Ende dalam acara penyerahan remisi tersebut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H Tahun 2023 kepada seluruh umat muslim khususnya warga Binaan.

Dia menyebutkan, kiranya remisi yang diberikan ini dapat menjadi motivasi dan bahan introspeksi untuk memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. 

"Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya," ujar dia.

Remisi khusus Idul Fitri ini,lanjutnya  merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan dalam hal ini yang beragama muslim dan yang telah memenuhi syarat.
 
Untuk diketahui,penyerahan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 22-04-2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023. ( NP/Lex)
Add Comment

Centang kotak Notify Me agar mendapatkan notifikasi via email jika ada yang membalas komentar.


©2020 — NUSA PAGI