HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Detusoko Barat Dan Nanganesa Ende Terpilih Sebagai Desa Anti Korupsi Di NTT Versi KPK


Ende - Nusapagi.com || Dua desa di Kabupaten Ende, yaitu desa Detusoko Barat dan desa Nanganesa terpilih menjadi kandidat  desa percontohan Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemilihan desa Detusoko Barat dan desa Nanganesa sebagai kandidat percontohan Desa Anti Korupsi tersebut disampaikan oleh Friesmount Wongso Tim observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat  KPK, Rabu (13/4/2022).

Menurut Friesmount Wongso, dalam penentuan desa Anti Korupsi ada 5 (lima) indikator yang harus dipenuhi dua desa tersebut yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan,  penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. 

Ada 3 (tiga) tahapan yang dilakukan timnya sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut sebagai desa Percontohan Desa Anti Korupsi yaitu tahapan persiapan  berupa audiensi dan observasi,  tahapan pelaksanaan berupa Bimbingan Teknis dan penilaian,  serta tahapan ke tiga yang merupakan tahapan terakhir yaitu peluncuran/Launching Desa Anti Korupsi.

Menurut Wongso, saat audiensi  dengan Bupati H. Djafar H. Achmad,  Bupati Djafar sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada KPK yang telah memilih kabupaten Ende sebagai kabupaten pertama di NTT yang desanya dijadikan Desa Percontohan Desa Anti Korupsi.

Terkait dengan pelaksanaan launching Desa Anti Korupsi, Wongso menjelaskan rencananya akan dilaksanaan akhir tahun 2022 ini. Hal itu dilakukan setelah timnya selesai melakukan penilaian dan menentukan salah satu dari kedua desa tersebut yang dijadikan Desa Percontohan Desa Anti Korupsi di Nusa Tenggara Timur oleh KPK. Dijelaskannya bahwa untuk Desa anti korupsi ini pelayanannya nanti sudah mengarah pada pelayanan digitalisasi.

Kepala desa Detusoko Barat, Ferdinandus Watu saat dikonfirmasi terkait pemilihan desanya sebagai salah satu kandidat percontohan Desa Anti Korupsi,  mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi Tim KPK yang  telah memilih desanya sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi di NTT.

Nando mengatakan bahwa Desa Desa Detusoko Barat siap menerima dan berupaya memenuhi semua kriteria yang sudah ditetapkan KPK sebagai syarat sebuah Desa Anti Korupsi. Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut  juga merupakan bagian implementasi dari kinerja yang sudah ditetapkan Bupati Djafar Achmad.

Terpilihnya desa Detusoko Barat dan desa Nanganesa sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi oleh KPK, Nando mengatakan bahwa ini merupakan peluang emas bagi dirinya untuk menciptakan pemerintahan desa yang baik sesuai indikator-indikator yang sudah ditetapkan KPK.

"Selama ini kami sudah berusaha untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, namun belum menggunakan indikator-indikator yang ditetapkan pihak KPK, dan ini tentunya menjadi peluang emas bagi kami di desa untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai standart yang ditetapkan oleh KPK" ujar Nando Watu.

Untuk diketahui, Kabupaten Ende merupakan Kabupaten pertama di NTT yang dipilih KPK dalam penentuan Program Percontohan Desa Anti Korupsi di NTT Versi KPK. (NP/Tim)

Posting Komentar
Tutup Iklan